Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan, demikian bunyi pasal 28 H ayat 1 UUD1945. Sudah lebih dari
lima tahun pemerintah mencanangkan program sejuta rumah dengan target dan misi
; ketersediaan rumah layak huni, meningkatnya kesejahteraan masyarakat,
kemudahan memperoleh rumah, dan menyasar semua kalangan. Program ini dimulai tahun
2015 didasarkan atas data backlog 11,4 juta kepemilikan dan 3,4 juta
rumah tidak layak huni (BPS). Backlog rumah adalah salah satu indikator
yang digunakan oleh pemerintah sebagaimana tertuang dalam rencana strategis (RENSTRA)
maupun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) yang terkait bidang
perumahan untuk mengukur jumlah kebutuhan rumah di Indonesia. Definisi sederhana
dari istilah backlog adalah kekurangan rumah, yaitu selisih antara
jumlah keluarga dengan jumlah bangunan rumah yang ada.
Capaian program sejuta rumah tahun 2021 untuk wilayah I (Sumatera &
Kalimantan) sampai dengan semester pertama berjumlah 134.973 unit atau sekitar
13,32 persen dari capaian nasional dengan target 337.602 unit pada desember
2021 (prognosis). Sementara untuk Provinsi Bengkulu pada periode yang
sama telah terbangun 4.606 unit atau sekitar 0,45 persen dari capaian nasional.
Bengkulu ditargetkan untuk mencapai 16.099 unit pada akhir tahun ini (BP2P
Sumatera IV).
Kebutuhan rakyat akan perumahan dan pemukiman semakin mendesak ditambah
kerusakan akibat bencana, maka pengerahan stakeholder dibidang perumahan
dan kawasan permukiman merupakan hal penting mewujudkan kebijakan Satu Data
Perumahan. Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) melengkapi hal hal yang belum diatur dalam detail Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai roadmap yang jelas dan fokus pada
penanggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman. Permasalahan
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman akan menjadi masalah serius
kedepan jika tidak dilakukan penataan dan pembentukan regulasi yang tepat.
Sejak tahun 2018 setidaknya sudah terbangun sejumlah rumah susun (rusun) di Provinsi Bengkulu, antara lain di Kabupaten
Rejang Lebong (1 tower/3 lantai/42 unit), di Kabupaten Lebong (1 tower/3
lantai/42 unit), dan di Kota Bengkulu (1 tower/4 lantai/44 unit). Rencana
usulan kegiatan pembangunan rumah susun dalam dua tahun kedepan antara lain ; 2
lokasi di Kota Bengkulu dan masing-masing 1 lokasi di Kabupaten Seluma, Kabupaten
Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur. Program pembangunan rumah khusus (rusus) juga telah dilakukan sejak tahun 2017 dengan
capaian sebanyak 213 unit yang menyebar di empat wilayah, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten
Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Muko-Muko yang kesemuanya
diperuntukkan khsus bagi nelayan. Sementara itu program Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal dengan istilah rumah swadaya (ruswa) yang telah diluncurkan sejak tahun 2016 dengan
sebaran pada seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu telah mencapai 16.012
unit (BP2P Sumatera IV).
Basis data perumahan yang menggambarkan kondisi perumahan prov/kab/kota
perlu dibangun sebagai dasar dalam perencanaan seperti tertuang dalam RENSTRA
dan RP3KP sehingga bisa dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan untuk
mewujudkan Satu Data Perumahan dengan memanfaatkan teknologi informasi (Permen
PUPR 17/2016) dalam kerangka kebijakan Satu Data Indonesia (Perpres 39/2019).
Menyadari akan kondisi data yang masih tersebar, tidak lengkap, minim kualitas
dan kuantitas, tidak akurat serta lambat berproses, maka perlu dilakukan
integrasi data untuk menjamin kualitas data yang aktual dan faktual.
Penyusunan basis data perumahan akan melibatkan masyarakat dalam
pengumpulan data, bekerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga swadaya
masyarakat, serta berbagai badan/dinas/instansi terkait. Direktorat Sistem dan
Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Kementerian PUPR telah membangun sebuah
platform sistem informasi basis data (database) berbasis jaringan internet
(online) yang dinamakan aplikasi e-Profil
Perumahan yang dapat
diakses melalui http://profil.perumahan.pu.go.id/.
September adalah bulannya para statistisi yang ditandai oleh Hari
Statistik Nasional pada tanggal 26. Bicara statistik tentulah tidak akan
terlepas dari maslah data. Mengingatkan kembali kutipan pidato kenegaraan
Presiden Joko Widodo pada 16 agustus 2019 yang tegas mengatakan bahwa persoalan
data pemerintah memang masih menjadi persoalan, padahal data adalah jenis
kekayaan baru bagi bangsa dan harus diwujudkan kedaulatannya. Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pun diluncurkan untuk
menjawab permasalahan tersebut. Satu Data Indonesia adalah sebuah kebijakan
tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan
standar data, metadata, interoperabilitas da menggunakan kode referensi dan
data induk.
Dua tahun berjalan sejak diluncurkan, berbagai pihak yang berkecimpung dalam dunia pengelolaan data dan informasi telah memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membangun berbagai sistem aplikasi mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Semangat membangun negeri lewat perencanaan berbasis data akurat telah melahirkan optimisme akan peningkatan derajat dan martabat bangsa dimata dunia. Pemulihan ekonomi pasca pandemi telah diawali oleh massifnya vaksinasi, menjadikan sehat sebagai modal untuk tangguh dan tumbuh. Masyarakat patut untuk terus diberikan literasi, menangkal hoaks yang seringkali menjadi duri. Statistisi akan terus mengelola informasi, memberikan interpretasi, menampilkan sejumlah publikasi dalam rangka diseminasi. Semua untuk negeri, yang sama-sama kita cintai.
#disarikan
dari Rapat Koordinasi Sinkronisasi Basis Data Perumahan dan Kawasan Permukiman
(PKP) Provinsi Bengkulu, Hotel Grage 31 Agustus 2021.
https://www.bengkulutoday.com/sejuta-rumah-untuk-negeri